Polri Terbitkan DPO Dua Tersangka Kasus Narkoba di Five Stars Denpasar

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan dua daftar pencarian orang (DPO) untuk Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto alias Casper terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Kota Denpasar, Bali.

Tony Budiarto adalah pemilik tempat hiburan malam Five Stars, sedangkan Wahyu Sulistianto merupakan seorang wiraswasta. Tony berdomisili di Jalan Achmad Yani Utara, Denpasar Utara, sementara Wahyu tinggal di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kedua DPO dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga memohon masyarakat melaporkan jika menemukan orang dengan ciri-ciri yang sesuai ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang disediakan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, dengan operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Sebanyak 53 orang diamankan, termasuk tersangka dan saksi, serta barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kasus lebih lanjut. Informasi tambahan akan diberikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan, menurut keterangan dari Brigjen Eko Hadi Santoso yang dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kriminal narkoba polri
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author