Polri Siapkan Calon Perwira Remaja Hadapi Kompleksitas Kejahatan Digital
Calon perwira remaja (capaja) Polri kini dipersiapkan secara khusus untuk menguasai perkembangan teknologi beserta ancaman kejahatan di dunia digital. Langkah ini diambil karena karakter gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dinilai semakin kompleks.
Dikutip dari Detikcom, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memberikan pembekalan tersebut kepada 282 capaja Polri dalam Upacara Penutupan Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan ke-58 di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Akpol, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026).
Komjen Dedi saat itu membacakan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyoroti masifnya jumlah pengguna internet di dalam negeri.
"Perkembangan teknologi telah mengubah karakter ancaman keamanan menjadi semakin kompleks, terutama di ruang digital. Berdasarkan data APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) tahun 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 235 juta orang, sementara sekitar 180 juta penduduk atau 62,9 persen dari total populasi aktif menggunakan media sosial," ujar Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Selain data penggunaan internet, mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia ini juga memaparkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia tahun 2025.
"Sementara itu, menurut Kemenkomdigi, skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia Tahun 2025 baru mencapai 44,53 dari 100, sehingga kompetensi dan keterampilan digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mampu menghadapi perkembangan teknologi secara aman, produktif, dan bertanggung jawab," kata Komjen Dedi.
Kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya siap menghadapi era digital ini memicu munculnya berbagai persoalan baru. Beberapa masalah yang disoroti meliputi penyebaran disinformasi, penipuan siber, konten negatif, eksploitasi anak, perundungan siber, hoaks, hingga kejahatan berbasis kecerdasan artifisial.
"Radikalisme, ekstremisme, terorisme, termasuk Nihilistic Violent Extremism (NVE) terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks, terutama melalui pemanfaatan ruang digital untuk menyebarkan paham kekerasan dan propaganda kepada generasi muda," lanjut dia.
Melihat situasi tersebut, kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum di ranah virtual. Ruang digital kini terdeteksi kerap disalahgunakan untuk operasional kejahatan lintas negara dan peredaran narkotika.
"Indonesia juga masih menghadapi berbagai kejahatan lintas negara, seperti peredaran narkotika, tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan, dan kejahatan terorganisasi yang mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional," sebut Komjen Dedi.
"Polri terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum melalui patroli siber, penindakan terhadap kejahatan siber, perjudian daring, kejahatan lintas negara, pemberantasan peredaran narkotika, serta pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme dan ekstremisme kekerasan," imbuh Komjen Dedi.