Polri Jelaskan Urutan Prioritas Empat Kendaraan Darurat di Jalan
Polri menjelaskan urutan prioritas tujuh jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan sesuai Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini menjadi penting ketika empat kendaraan prioritas muncul bersamaan di persimpangan, sehingga pengendara perlu mengetahui mana yang harus didahulukan. Menurut laman Korlantas NTMC Polri, pemadam kebakaran ditempatkan sebagai kendaraan prioritas utama karena berhubungan dengan penyelamatan nyawa dan penanganan bencana besar.
"Pemadam kebakaran merupakan kendaraan yang mendapat prioritas paling utama," ujar Korlantas NTMC Polri, dilansir dari Detik Oto.
Ambulans berada di urutan kedua, mengingat penumpangnya biasanya dalam kondisi darurat yang memerlukan penanganan cepat.
"Ambulans merupakan kendaraan prioritas di urutan kedua," lanjut Polri.
Kendaraan pertolongan kecelakaan, termasuk kendaraan polisi yang memberikan bantuan pada kecelakaan lalu lintas, menempati posisi ketiga dalam prioritas. Posisi keempat ditempati oleh kendaraan pimpinan negara, seperti mobil kepresidenan, tamu negara, dan rombongannya.
Berikutnya, urutan kelima hingga ketujuh meliputi kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan dengan kepentingan khusus menurut pertimbangan petugas kepolisian. Kendaraan dengan kepentingan khusus meliputi yang menangani ancaman bom, pengangkut pasukan, penanganan huru-hara, dan bencana alam. Pasal 135 UU yang sama mengatur agar kendaraan dengan hak utama dikawal oleh petugas kepolisian dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta sirene.