Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cikeusal
Polres Serang menangkap dua pemuda berinisial HF (26) dan RA (26) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu (23/5) pukul 10.00 WIB. Dilansir dari Detikcom, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar dari tangan kedua pelaku.
Pihak kepolisian bergerak melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Saat ditangkap di salah satu rumah pelaku, keduanya sedang bersantai sambil bermain telepon genggam.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," kata Andri Kurniawan, Kapolres Serang AKBP pada Senin (1/6/2026).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan mengawali penggeledahan di kamar HF dan menemukan tas hitam di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut, petugas mendapati dua paket sabu beserta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk kelancaran transaksi narkoba.
"Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan," ujar Andri Kurniawan, Kapolres Serang AKBP.
Petugas kepolisian kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lemari pakaian di dalam kamar pelaku. Dari penggeledahan lanjutan itu, polisi menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip.
"Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya," kata Andri Kurniawan, Kapolres Serang AKBP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang perantara berinisial IA di Jakarta Barat. Pengiriman barang haram dilakukan tanpa tatap muka langsung sehingga pelaku tidak mengetahui alamat pasti sang pemasok.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan," jelas Andri Kurniawan, Kapolres Serang AKBP.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan interogasi, motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pemuda tersebut nekat mengedarkan sabu sejak sebulan terakhir karena kesulitan mendapat pekerjaan setelah lulus sekolah.
"Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu," ucap Bondan Rahadiansyah, Kasatresnarkoba AKP.
Atas perbuatan pidana tersebut, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.