Polres Dumai Tangkap Suami Siri Pembunuh Wanita di Bukit Timah

Share

Seorang pria berinisial R alias Ijal (23) ditangkap polisi setelah diduga membunuh istri sirinya, N (30), di kebun kawasan taman wisata alam Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai. Jasad korban ditemukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.00 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyelidikan tersebut mengarah kepada suami siri korban sebagai pelaku utama tindak pidana tersebut.

"Pelaku merupakan suami siri korban yang menikah dengan korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026," kata Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (17/6/2026).

Motif tindakan keji ini didasari oleh perasaan sakit hati dan cemburu karena korban mendatangi kediaman mantan suaminya. "Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya," imbuh Angga Febrian Herlambang.

Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku membacok korban berulang kali menggunakan parang hingga mengakibatkan luka parah dan putusnya lima jari tangan kanan korban. Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai rumor yang beredar di masyarakat terkait kondisi fisik korban saat insiden terjadi.

"Hasil pemeriksaan USG menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil," ucap Angga Febrian Herlambang. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus di rumah keluarganya di Panipahan, Rokan Hilir, pada 12 Juni 2026. Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa pakaian bernoda darah milik korban, sebilah parang bergagang hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Tersangka kini dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author