Polres Boyolali Bongkar Makam Aminah Diduga Korban Kematian Tidak Wajar

Share

Polres Boyolali membongkar makam seorang warga bernama Aminah (57) di Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, guna melakukan autopsi akibat adanya dugaan kematian tidak wajar, dilansir dari Detikcom pada Selasa (2/6/2026) malam.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga mencium kejanggalan dan resmi melayangkan laporan ke kepolisian, meskipun jenazah korban sebelumnya telah dikebumikan selama satu minggu oleh pihak keluarga dan tetangga sekitar.

Kepolisian resor setempat langsung merespons laporan tersebut dengan menggandeng tim khusus dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melakukan proses ekshumasi di tempat pemakaman umum desa setempat.

"Jadi dilaporkan oleh pihak keluarga terkait adanya indikasi meninggalnya orang tua pelapor ini yang tidak wajar. Kondisinya pada saat dilaporkan itu, jenazah ibunya (korban) itu sudah dikuburkan satu minggu," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra.

Sebelum munculnya kecurigaan, warga dan anak-anak korban menemukan Aminah yang tinggal sendirian di rumahnya sudah dalam keadaan meninggal dunia, lalu memakamkannya tanpa prasangka apa pun.

"Karena awalnya tidak mencurigai ataupun tidak ada indikasi terkait dengan penyebab yang hal lain-lain terkait kematiannya. Dikebumikanlah seperti biasa. Nah, setelah satu minggu dikuburkannya itu, anak korban yang meninggal ini mendapatkan informasi dan mencurigai ada kejanggalan. Akhirnya barulah datang ke Polres melaporkan terkait hal itu," jelas AKBP Indra Maulana Saputra.

Proses pembongkaran makam serta pengambilan sampel jenazah dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Polres Boyolali dan tim Biddokkes Polda Jateng pada hari Sabtu (30/5).

"Nah, ini kita sedang menunggu hasilnya (autopsi). Hasilnya belum kita dapatkan, belum kita terima, masih proses," imbuh AKBP Indra Maulana Saputra.

Kecurigaan keluarga diperkuat oleh temuan mengenai konsumsi makanan yang dikirimkan oleh orang tidak dikenal ke kediaman korban sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi, mengungkapkan bahwa korban sempat memakan hidangan sate ayam yang diantarkan melalui jasa ojek online, di mana pemesan menggunakan identitas nama salah satu anak korban.

Anak korban bernama Luriyanti yang menetap di Desa Kismoyoso sebenarnya telah melarang sang ibu memakan hidangan tersebut karena merasa tidak pernah memesan atau mengirimkan makanan.

"Hal itu diketahui sebelum Aminah makan sate, lebih dahulu menghubungi Luriyanti. Lantaran awalnya tidak tahu yang mengirim sate ayam tersebut siapa, Luriyanti sempat meminta kepada ibunya agar tidak memakan sate ayam kiriman orang yang semula tidak dikenal," jelas Wiwik Dwi.

Indikasi racun dalam makanan tersebut semakin menguat setelah ditemukan sejumlah hewan ternak di sekitar rumah korban yang mati mendadak setelah memakan sisa makanan yang sama.

"Dari keterangan saksi, ada 5 ayam yang mati setelah makan sisa sate itu," ujar Wiwik Dwi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author