Polres Bojonegoro Tangkap Ibu Kasus Paksa Aborsi Anak
Aparat Kepolisian Resor Bojonegoro mengamankan seorang ibu berinisial E (45) setelah kedapatan memaksa anak kandungnya, IAN (18), untuk melakukan tindakan aborsi di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Aksi pidana pengguguran kandungan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Motif tindakan nekat ini didasari oleh rasa malu yang dialami oleh pelaku terhadap kondisi kehamilan anak perempuannya.
"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Afrian, Senin (29/6/2026).
Penegasan mengenai teknis aborsi yang dilakukan oleh tersangka disampaikan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro. Tersangka diketahui memberikan obat keras jenis Misoprostol kepada korban saat usia kandungannya telah memasuki waktu lima bulan atau sekitar 20 minggu.
"Obat itu diberikan oleh ibunya," ujar Cipto. Pemberian zat kimia keras tersebut memicu reaksi kontraksi yang berlebihan pada rahim korban hingga berujung fatal.
Janin dengan berat sekitar 300 gram tersebut akhirnya keluar dari kandungan dan dipastikan lahir dalam kondisi sudah meninggal dunia.