Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkoba dan Obat Keras

Share

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyita 35.117 butir obat keras dan menggagalkan produksi tembakau sintetis dari hasil pengungkapan 99 kasus narkotika di Kota Bekasi sejak Juli hingga 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian menangkap sebanyak 26 tersangka dalam penanganan kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap obat-obatan berbahaya tersebut. Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan jajaran Polres dan Polsek setempat.

"Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Penyidikan petugas mengidentifikasi beberapa jenis obat ilegal yang paling banyak diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar resmi di wilayah hukum Bekasi Kota.

"Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis Tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.

Penyitaan barang bukti tidak hanya berfokus pada ribuan sediaan farmasi ilegal, tetapi juga mencakup sarana pendukung operasional yang digunakan oleh para pelaku.

"Jumlah yang berhasil kami sita 35.117 butir, berikut termasuk alat transportasi maupun alat komunikasi dalam peredaran gelapnya," katanya.

Selain menyasar peredaran obat keras, operasi kepolisian ini membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis rumahan yang berlokasi di wilayah Pondok Gede dan Tambun Selatan.

"Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," katanya.

Dari pengungkapan industri rumahan tersebut, tiga orang tersangka ditetapkan sebagai pelaku yang berbagi peran mulai dari pemodal hingga pemroses bahan baku.

"Dari dua kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, ada tiga tersangka yang perannya memproduksi. Jadi ada penyedia modal, ada penampungan rekening, kemudian ada yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sampai dengan nanti dijual dengan mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Dalam satu transaksi, dalam satu kali rangkaian produksi sampai dengan transaksi, keuntungan yang bisa didapat mencapai sekitar Rp 5 juta. Sindikat ini sudah beroperasi sebanyak tiga kali produksi dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2026," jelasnya.

Para tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 juncto 138 serta Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, sedangkan tersangka tembakau sintetis dijerat Pasal 113, 114, 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bekasi Kepolisian narkoba
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author