Polisi Tangkap Wanita Terkait Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja di Menteng

Share

Seorang wanita berinisial USP alias T (31) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, MHA, di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan pengurus perusahaan ini kini tengah dalam proses penyidikan mendalam oleh pihak berwajib, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Juni 2026.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal baik sebagai mitra bisnis di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (IT). Korban MHA menjabat sebagai direktur utama, sementara USP menduduki posisi komisaris di perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa awalnya korban dilaporkan terluka akibat serangan perampok, namun penyelidikan membuktikan keterlibatan USP. Polisi mengonfirmasi tidak ada insiden perampokan di lokasi kejadian.

"Nah kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari T sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut secara membabi buta lantaran merasa sakit hati dan memendam kekesalan terhadap korban sejak tahun 2020. Pelaku menilai performa kerja korban lambat serta sering melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan.

"Jadi korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut," kata Roby.

Aparat kepolisian masih terus mengembangkan pemeriksaan guna mengungkap apakah terdapat motif lain di balik tindakan penganiayaan tersebut. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, kain bernoda darah, pakaian korban, palu, alat kejut listrik, wajan besi, hingga tabung nitrogen beserta selangnya.

"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh Tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada Saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan Saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," ungkapnya.

Atas perbuatannya, USP dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Namun motif ini masih kita dalami, masih kita dalami motif ini apakah ini saja atau ada motif lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum USP, Bayu Perdana, membantah tudingan bahwa perselisihan kliennya didasari oleh permasalahan bisnis perusahaan. Bayu menegaskan bahwa hubungan antara USP dan MHA murni merupakan teman dekat yang sudah saling mengenal selama lebih dari sepuluh tahun sejak menempuh pendidikan di bangku kuliah.

"Narasi pemberitaan yang diangkat seolah-olah mengarah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP dilatarbelakangi oleh bisnis, di mana pemberitaan mengangkat berita bahwa korban adalah Direktur, dan USP adalah Komisaris pada Perusahaan IT. Padahal faktanya, korban dan terduga pelaku merupakan teman baik yang telah saling mengenal lebih dari 10 tahun sejak masa kuliah," kata Bayu dalam hak jawab yang diterima detikcom, Selasa (23/6/2026).

Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum dan kini sedang menunggu hasil pengujian serta pembuktian dari laboratorium forensik Polri terkait perkara ini. Bayu juga mengingatkan perlunya mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

"Saat ini perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dimana kami menunggu bukti-bukti dari labfor POLRI yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP. Sebagaimana diketahui bersama, dalam Pasal 142 KUHAP 2025, Tersangka berhak untuk menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya. Sehingga penyidik tidak dapat bergantung pada keterangan Tersangka karena Tersangka memiliki hak ingkar. Penyidik harus dapat menemukan keterkaitan antara keterangan korban dengan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP," katanya.

Pihak pengacara menegaskan bahwa penyidik memiliki kewajiban hukum untuk tidak membentuk opini bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selama hal tersebut masih dalam proses penyidikan, maka USP harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tidak bersalah. Hal tersebut sesuai Pasal 91 KUHAP 2025, dimana Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author