Polisi Tangkap Selebgram Woodyrman Terkait Penganiayaan Warga Brunei hingga Tewas
Aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF (30) meninggal dunia. Pihak berwajib telah mengamankan pelaku penganiayaan berinisial MIA (33) yang juga merupakan warga negara asal Brunei Darussalam.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, pelaku yang ditangkap polisi merupakan seorang selebgram yang dikenal dengan nama Woodyrman alias Mohammad Irman Ali. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh petugas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5) dini hari.
"Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
"Benar (selebgram Woodyrman). Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Aparat keamanan juga turut menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, termasuk rekaman kamera CCTV.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa.
Atas tindakan pidana tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus dugaan penganiayaan ini sempat memicu perhatian publik setelah rekaman videonya beredar dan menjadi viral di media sosial. Berdasarkan rekaman video pada Selasa (26/5/2026), keributan tersebut diketahui terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam tayangan video, korban dan pelaku terlihat terlibat adu mulut yang cukup sengit. Meski beberapa orang di sekitar lokasi telah berupaya melerai dan menenangkan situasi, cekcok di antara keduanya tetap berlanjut hingga terjadi pemukulan menggunakan botol yang membuat korban terkapar.
"Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5).
Insiden penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial MHF sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5) di RSPP.
Pihak kepolisian memaparkan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berada di lokasi kejadian bersama seorang saksi. Tidak lama berselang, beberapa orang lain datang kemudian duduk dan berbincang bersama korban.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelasnya.
Perselisihan di antara keduanya terus menajam hingga tidak dapat dihindarkan. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan botol kaca yang telah dibawanya.