Polisi Tangkap Remaja Pembunuh Keponakan di Bekasi
Seorang remaja berinisial G (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia dua tahun di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Aksi keji tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam terhadap pelaku yang juga sempat mencoba melukai tubuhnya sendiri pasca-insiden tragis itu terjadi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dari hasil investigasi, tersangka melukai dirinya sendiri dengan cara menusuk di bagian dada, dan kiri kanan mulutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengungkap kondisi lingkungan tempat tinggal korban yang cenderung sepi saat kejadian berlangsung. Berdasarkan pemeriksaan saksi, balita malang tersebut hanya tinggal bertiga bersama pelaku dan neneknya, yang kerap pergi bekerja sejak sore hari.
"Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya 2 orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari," ungkap Kompol Andi Muhammad Iqbal.
Mengenai motif tindakan tersebut, tersangka mengaku emosi karena aktivitasnya terganggu oleh korban. Amarah pelaku tersulut ketika sang keponakan memanjat bagian punggungnya saat ia sedang fokus bermain permainan ponsel.
"Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut memanjat di punggungnya, pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan," kata Kompol Andi Muhammad Iqbal.
Tersangka kemudian mengambil dua bilah pisau dari arah dapur untuk menyerang korban secara membabi buta. Selain faktor emosi seketika, pelaku juga memberikan pengakuan lain kepada penyidik mengenai adanya dorongan spiritual gaib sebelum melancarkan aksinya.
"Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan," kata Kompol Andi Muhammad Iqbal.
Saat ini, G telah resmi ditahan di markas Polres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda materi paling banyak Rp 13 miliar.