Polisi Tangkap Pria Pembunuh Pacar di Grogol Petamburan
Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Endang (54) akibat membunuh kekasihnya, Muzalipah (52), di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026) malam pukul 19.00 WIB, dilansir dari Detikcom.
Aksi penganiayaan hingga tewas tersebut dipicu akibat insiden perselingkuhan pelaku yang diketahui oleh korban. Pembunuhan ini terungkap setelah warga sekitar menemukan ceceran darah menetes ke lantai satu bangunan kos pada Rabu (29/7/2026) pukul 18.50 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan rahasia tersebut memicu perselisihan di antara keduanya sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan berdarah di dalam kamar kos.
"Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa," ujar AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Tim kepolisian kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkus Endang di kedalamannya wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena mencoba memberikan perlawanan saat ditangkap.
"Saat hendak diamankan pelaku berupaya melawan petugas serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur," ucap AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Atas tindakan pembunuhan tersebut, penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.