Polisi Tangkap Dua Penipu Lansia Modus Aset KPK di Tangsel
Aparat Polsek Serpong menangkap dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) usai menipu lansia berinisial I (70) hingga membawa kabur mobil Toyota Fortuner di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (3/8), seperti dilansir dari Detikcom.
Kedua pelaku berpura-pura menjadi mantan tahanan dan pegawai KPK untuk membujuk korban. Penipuan ini menyebabkan korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai sekitar Rp300 juta.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa tersangka A berpura-pura memiliki dana miliaran rupiah yang sedang disita oleh lembaga antikorupsi tersebut.
"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu (12/8).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta dana awal kepada korban dengan janji pembagian keuntungan dari pencairan aset tersebut. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta.
"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujarnya.
Pada hari kejadian, para pelaku menyewa sebuah kamar apartemen dan mengurung korban di dalam kamar mandi. Tersangka kemudian mengambil seluruh barang berharga serta kendaraan milik korban sebelum melarikan diri.
"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, Tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi Tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Korban sempat terkunci selama satu jam dan terus menggedor pintu hingga akhirnya ditolong oleh petugas keamanan apartemen. Petugas yang memeriksa rekaman kamera pengawas mendapati pelaku membawa pergi tas serta mobil milik korban.
"Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa Tersangka A membawa tas korban serta kendaraan roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 300 juta," jelasnya.
Polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 447 KUHP, Pasal 446 KUHP, serta Pasal 492 KUHP.