Polisi Tangkap Pencuri Tiang Jemuran di Rumpin Bogor

Share

Aparat Polsek Rumpin mengamankan seorang pria berinisial A (51) usai tertangkap warga saat bersembunyi di dalam kolam kawasan Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026) dini hari. Pelaku ditangkap setelah nekat mencuri tiang jemuran pakaian senilai Rp1,5 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi kejahatan tersebut terungkap ketika pemilik rumah dibangunkan oleh suaminya yang sedang melaksanakan ronda malam. Petugas siskamling menemukan sepeda motor tak bertuan yang tertinggal di area perkebunan warga.

"Awal mula kejadian pada saat pelapor sedang tidur di dalam kamar dibangunkan oleh suami yang saat itu sedang jaga ronda bahwa ada maling dan baru ketemu sepeda motornya di sekitar kebun," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyoko.

Pemilik rumah bersama suaminya langsung mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi itu, mereka menemukan tiang jemuran milik mereka yang sudah terpotong-potong dan dimasukkan ke dalam karung.

"Dan menemukan juga (tiang) jemuran pakaian yang sudah dipotong-potong dan dimasukan dalam karung," ucap AKP Suyoko.

Warga yang curiga kemudian menyisir area perkebunan di sekitar tempat kejadian perkara untuk mencari keberadaan pemilik kendaraan tersebut. Pria terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di dalam sebuah kolam.

"Kemudian warga mencari diduga pelaku di sekitar kebun dan ditemukan ada orang di dalam kolam seorang laki-laki yang diduga pelaku," tutur AKP Suyoko.

Saat diinterogasi oleh warga di tempat, pria tersebut mengakui perbuatannya yang telah memotong dan mengambil tiang jemuran milik korban. Warga selanjutnya menghubungi pihak kepolisian setempat untuk menyerahkan pelaku.

"Kemudian anggota piket mendapat telpon dari warga bahwa ada maling diamankan, piket langsung menuju lokasi kejadian," ujar AKP Suyoko.

Akibat aksi pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,5 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti tiang jemuran dan sepeda motor telah dibawa ke Kantor Polsek Rumpin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author