Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Teman Dekat di Tamansari

Share

Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) akibat melakukan pencurian sepeda motor milik teman dekat pelaku di Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan petugas dalam waktu kurang dari 48 jam setelah menerima laporan dari korban. Sepeda motor korban diketahui sempat dijual oleh para pelaku dengan harga berkisar Rp 10 juta, dan saat ini polisi masih memburu pihak penadah.

"Kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan bahwa tersangka S memanfaatkan hubungan baik yang telah terjalin lama dengan korban untuk melancarkan aksinya. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk melunasi tunggakan biaya sewa kamar kos.

"Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos," ujar Kompol Bobby M Zulfikar.

Modus operandi yang digunakan oleh S adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Sebelum kendaraan dikembalikan, S merusak sistem kunci dengan alat khusus agar motor tersebut terlihat seolah-olah tidak dapat dioperasikan.

Setelah motor dikembalikan, tersangka H yang sudah bersiap di sekitar lokasi langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Kepercayaan korban yang sama sekali tidak menaruh curiga menjadi celah bagi para pelaku.

"Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku," ucap Kompol Bobby M Zulfikar.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi kriminal ini tidak dipersiapkan sejak lama. Mereka spontan memanfaatkan kesempatan yang ada di tengah himpitan masalah finansial.

"Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi. Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan," tutur Kompol Bobby M Zulfikar.

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di Mapolsek Metro Tamansari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.

"Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Bobby M Zulfikar.

Akibat perbuatan kriminal tersebut, tersangka S dan H kini dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author