Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Share

Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung selama 21 hari. Aksi penyekapan terhadap korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra ini dipicu oleh tuduhan hilangnya pelat besi cetak senilai ratusan juta rupiah milik perusahaan tempat mereka bekerja, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian saat ini berfokus memberikan perlindungan penuh dan pemulihan intensif kepada para korban setelah berhasil diselamatkan dari lokasi penyekapan.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Iman menegaskan bahwa pendampingan medis dan psikologis terus berjalan guna memulihkan kondisi fisik maupun mental para korban pasca-trauma. "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyekapan ini melibatkan peran dari kerabat pemilik usaha yang secara sengaja membatasi ruang gerak serta kebutuhan logistik dasar korban. "Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa motif utama tindakan kekerasan ini didasari oleh kecurigaan sepihak dari pemilik usaha mengenai hilangnya aset operasional percetakan. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung. Pemilik percetakan berinisial MML yang menjadi otak kejahatan kemudian memeras para korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan kebebasan mereka.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelasnya.

Meski sebagian uang tebusan telah diserahkan oleh korban, para pelaku tetap menolak melepaskan mereka hingga polisi datang melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat. "Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," jelasnya. Ketujuh tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author