Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Mal Depok

Share

Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap polisi usai menganiaya seorang wanita di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pancoran Mas, Depok, setelah permintaannya terkait kepastian hubungan memicu pertengkaran, dilansir dari Detikcom.

Insiden penganiayaan yang menyebabkan wajah korban mengalami luka lebam di seluruh bagian tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis (23/7/2026).

Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk menemui korban secara langsung guna meminta kejelasan mengenai kelanjutan hubungan mereka.

"Pada awalnya terlapor mendatangi pelapor ke TKP dengan tujuan untuk mengklarifikasi terkait hubungan pelapor dengan terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka dalam keterangannya, Senin (27/7).

Perselisihan kemudian pecah di lokasi hingga pelaku memeras telapak tangan korban serta melakukan aksi kekerasan secara bertubi-tubi, sebelum akhirnya pelaku sempat meninggalkan lokasi sejenak akibat ponsel miliknya rusak.

"Selanjutnya dikarenakan handphone terlapor rusak, terlapor mengatakan 'HP gua mati, gua mau benerin HP gua ke atas'. Beberapa menit kemudian terlapor kembali ke TKP dan terjadilah cekcok kembali," jelasnya.

Emosi pelaku kembali tersulut setelah percekcokan berlanjut hingga mengakibatkan korban menderita luka fisik parah. Tim Opsnal Jatanras kemudian meringkus pelaku MFR di kawasan Kelapa Dua, Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, lalu membawanya ke Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok kriminal penganiayaan
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author