Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pencabulan Turis Australia di Sumba

Share

Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AH ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencabulan dan perampasan ponsel milik seorang turis wanita asal Australia berinisial IMC (30) di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Aksi kriminal yang menimpa warga negara asing tersebut dilansir dari Detik Travel terjadi saat korban sedang berada di kawasan pantai. Terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar kini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku sendiri masih berstatus pelajar," ungkap Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Sanam dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Penanganan kasus ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yang dialaminya. Peristiwa penyerangan itu sendiri berlangsung ketika korban tengah menikmati pemandangan matahari terbit pada Jumat (19/6).

"Korban sempat kesulitan bernapas dan berusaha mengangkat kepalanya, tapi terduga pelaku kembali menekan kepala korban ke dalam air hingga berulang kali," imbuh Yakobus Sanam.

Setelah tindakan kekerasan di bibir pantai, pelaku juga berupaya membawa korban ke area semak-semak. Korban sempat mencoba bernegosiasi dengan menawarkan barang pribadinya agar pelaku menghentikan kejahatan tersebut, tetapi justru mendapat pukulan.

"Korban lalu menyodorkan iPhone 14 Pro milikinya yang dirampas pelaku. Saat pelaku mencengkeram tangan dan menarik kerah baju, korban melepaskan bajunya dan kabur," kata Yakobus Sanam.

Korban yang berprofesi sebagai pengembang properti di Sydney itu kemudian berlari ke hotel tempatnya menginap untuk mencari pertolongan dalam kondisi tanpa pakaian.

"Sesampainya di hotel, korban bertemu dengan staf hotel dan menceritakan seluruh kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya," lanjut Yakobus Sanam.

Kasus ini baru dilaporkan secara resmi oleh korban kepada pihak kepolisian pada Senin (22/6). Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek hitam, celana dalam, serta satu unit ponsel dalam kondisi rusak.

"Kami sudah melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi kejadian. Korban juga sudah menjalani visum et repertum (VER)," kata Yakobus Sanam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author