Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Kurir Sabu di Pasar Baru

Share

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga menjadi kurir narkotika di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6) pukul 19.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.022,3 gram atau sekitar 1 kilogram yang disimpan di dalam tas tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit II Satresnarkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial EL yang kini berstatus buron, serta telah menjalankan perannya selama lima bulan terakhir.

"Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera menghubungi layanan call center Polri 110. Layanan tersebut siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam," jelas Kombes Reynold Hutagalung.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro memaparkan posisi tersangka dalam struktur jaringan ilegal ini.

"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian Tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelas AKBP Wisnu.

Saat ini RN telah resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author