Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Dua Anak di Cimanggis Depok

Share

Polres Metro Depok telah menahan David alias Abang David atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak berinisial AK dan A di Cimanggis, Depok, pada Selasa, 14 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pelaku menantang kedua korban yang berusia tujuh tahun untuk memakan cabai hingga mengurung mereka di dalam freezer warung.

Insiden bermula ketika kedua korban mendatangi warung milik pelaku untuk membeli mi sekitar pukul 13.00 WIB usai menemukan warung lain di sekitar lokasi dalam kondisi tutup.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan kronologi awal kejadian saat kedua anak tersebut sedang menunggu pesanan mi mereka.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, ada Abang David bilang kepada dua korban 'Mau beli apa Dek?' lalu AK menjawab 'Mau beli mie'. Kemudian AK dan A menunggu, tidak lama mienya sudah jadi," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Pelaku kemudian memberikan tantangan makan cabai saat korban sedang mengonsumsi mi dengan mengiming-imingi sejumlah uang tunai jika berhasil.

"Kemudian Abang David bilang 'Mau nggak aku tantang. Kalau kalian bisa makan cabai saya kasih duit Rp 10 ribu, kalau nggak bisa makan saya masukin freezer'," ungkapnya.

Korban AK yang merasa takut akhirnya memakan sebagian cabai tersebut, sebelum pelaku kembali memberikan ancaman hukuman masuk ke dalam freezer.

Pelaku lantas mengeluarkan isi barang dari dalam freezer untuk memasukkan korban AK ke dalamnya dan menguncinya selama kurun waktu tertentu.

"Korban AK masuk ke dalam freezer dan Abang David menutup freezer dan mendiamkan AK di dalam freezer lebih dari 5 menit," jelasnya.

Pintu freezer baru dibuka oleh pelaku setelah korban A berulang kali mengetuk dinding pendingin tersebut dari luar.

"Korban A melihat wajah AK saat itu putih dan pucat," imbuhnya.

Usai mengeluarkan AK, pelaku sempat memerintahkan kedua korban masuk bersamaan ke dalam freezer, namun batal karena kapasitas ruang pendingin tidak mencukupi.

"Setelah itu pelaku pelaku memberikan AK uang sebesar Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu sebanyak tiga lembar. Kemudian Abang David berkata kepada AK dan A 'Jangan kasih ke orang tua lu, kan udah dikasih duit, nanti kalau kasih tahu aku culik'," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan perkembangan penanganan hukum terhadap tersangka yang kini berada di Polsek Cimanggis.

"Jadi, untuk laporan ataupun peristiwa tersebut sudah kita tanganin dan kelola dengan baik. Dan proses dari tersangka tersebut sudah kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan. Dan kita akan segera lakukan pemberkasan dan kita limpahkan ke penuntut umum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Senin (20/7).

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya dampak fisik dan trauma psikologis yang dialami oleh kedua anak akibat tindakan kekerasan tersebut.

"Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar biasa, dan juga di sana juga kita dapat lihat bahwa korban ada mengalami sedikit luka-luka," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok Hukum kriminal
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author