Polisi Tahan Pasutri Pemilik Wedding Organizer Penipu di Jakarta Timur
Aparat Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik sebuah wedding organizer atas dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Aksi penipuan jasa pernikahan yang dilakukan oleh pasutri ini mengakibatkan total 58 pasangan calon pengantin menjadi korban, seperti dilansir dari Detikcom. Berdasarkan pendataan awal dari 24 korban yang melapor, total nilai kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 2.658.885.000 dan berpotensi terus bertambah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal menerangkan bahwa kedua pelaku saat ini langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penyelidikan mendalam masih terus berjalan untuk membongkar motif dan seluruh modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pasutri tersebut terhitung sejak akhir pekan ini.
"(dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.
Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan para korban yang merasa dirugikan karena pelaku tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Pelaku bahkan sempat tidak dapat dihubungi sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," kata dia.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah menelusuri aktivitas pelarian para pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindakan sengaja dari para tersangka untuk lolos dari jerat hukum.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Alfian Nurrizal membeberkan rincian kondisi para korban yang terdampak oleh tindakan penipuan jasa pernikahan ini. Sebagian besar korban bahkan sama sekali belum bisa melangsungkan pesta pernikahan mereka.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5).
Jumlah kerugian materiil dari kasus ini diperkirakan masih bisa melonjak tinggi karena proses pemeriksaan saksi dan korban masih bergulir. Pihak kepolisian terus membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa ikut menjadi korban tindakan pasutri tersebut.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjutnya.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pidana ini secara tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak berwajib mengimbau kepada warga yang dirugikan agar segera melapor demi melengkapi berkas perkara.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.