Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar Rupiah
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai ratusan miliar rupiah dari rangkaian penggeledahan di Sentul dan Jakarta pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).
Langkah hukum berskala besar ini menyasar 12 lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, serta Cafe de'Clan Signature dan Point Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Operasi bersama ini digelar untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Berdasarkan laporan detikcom, barang bukti emas batangan yang tersimpan dalam tujuh koper tersebut tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.20 WIB dengan kawalan ketat personel Brimob menggunakan kendaraan taktis. Selain emas, aparat mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dari brankas di rumah Sentul, serta uang tunai Rp67 miliar dari brankas di Cafe de'Clan Cipete yang kini terpantau tutup tanpa aktivitas operasional.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa seluruh barang bukti di lokasi pertama ditemukan dalam kondisi tersimpan rapat.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tiga koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Totok menambahkan bahwa pengusutan perkara ini menggunakan skema kolaborasi antarunsur kepolisian demi menyelesaikan penanganan hukum secara tuntas.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Pihak Polda Metro Jaya kemudian merinci batasan objek perkara yang sedang berjalan, termasuk dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat negara.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.
Victor menerangkan bahwa fokus kedua penyidik mengarah pada transaksi finansial dan penyelesaian kewajiban antarkorporasi yang melibatkan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tujuan utama dari penggeledahan serentak yang sempat menarik perhatian masyarakat sekitar tersebut.
"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi di lokasi, Rabu.
Budi juga menjelaskan bahwa penindakan ini bertumpu pada instruksi langsung dari pimpinan tertinggi negara mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menegaskan bahwa kepolisian bergerak murni pada pemenuhan alat bukti penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang tanpa mencampurkan spekulasi kepemilikan aset yang beredar di luar keterangan resmi.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.
Terkait rumor yang mengaitkan kepemilikan kafe di Cipete dengan pejabat kejaksaan, Budi menyatakan penyidik tetap berpegang pada koridor hukum yang sah.
"Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas presumption of innocence. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian," kata Budi.
Dilansir dari Kompas.com, seorang petugas keamanan di sekitar Cipete mengungkapkan posisi riil pengamanan garis polisi yang tidak terlihat dari area luar jalan raya.
"Setahu saya memang kalau garis polisi dipasangnya di dalam itu, di tempat brankas, di atas lantai dua," kata seorang petugas keamanan di sekitar lokasi.
Penyidik menjerat perkara ini menggunakan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor terkait suap, serta sejumlah pasal dalam UU TPPU dan KUHP, sementara identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.