Polisi Sita Emas dan Uang Ratusan Miliar dari Rumah Sentul
Penyidik kepolisian mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari penggeledahan rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dilansir dari Detikcom, seluruh barang bukti tersebut tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat personel Brimob pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.20 WIB.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai aset yang disita dari brankas terkunci di dalam rumah tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam tujuh koper yang berada di dalam brankas.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok, Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Penyidikan perkara-perkara ini dijalankan melalui skema kerja sama antarinstitusi kepolisian tingkat markas besar dan kepolisian daerah.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok, Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memaparkan rincian mengenai objek hukum yang tengah menjadi fokus penyelidikan bersama ini.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Victor, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.
Fokus penyelidikan kedua menyasar dugaan penyelewengan dalam penyelesaian kewajiban keuangan antarperusahaan yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Victor, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa langkah hukum tegas ini diambil sejalan dengan instruksi langsung dari kepala negara mengenai pemberantasan korupsi.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Tindakan penggeledahan juga dilakukan secara serentak di beberapa lokasi lain di wilayah Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.