Polisi Selidiki Kasus Gratifikasi yang Menyeret Nama Jampidsus
Tim investigasi gabungan Kepolisian Republik Indonesia belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Jumat (10/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz. Penyidik kepolisian saat ini masih memerlukan waktu tambahan guna melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap penanganan perkara tersebut. "Saat sekarang penyidik masih melakukan pendalaman," kata Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Polisi menjelaskan bahwa proses pengelompokan perkara masih berjalan terkait tiga obyek permasalahan setelah menyita berbagai barang bukti dari penggeledahan di 12 tempat kejadian perkara.
Penyidikan yang menyasar dugaan aliran dana korupsi ini juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap belasan orang untuk dimintai keterangan selaku saksi. "Kami mohon waktu, proses penyidikan ini terus berjalan dan ini secara dinamis dalam proses nanti akan ada saksi-saksi lain," tutur Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Rangkaian penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dilakukan pada lokasi yang berkaitan dengan urusan korupsi Asabri, pengadaan batu bara PLN, hingga anak usaha Krakatau Steel. Petugas mengamankan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai berkisar Rp476 miliar dari penggeledahan sebuah rumah di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Operasi kepolisian juga menyita dana senilai Rp67 miliar dari penggeledahan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan serta sebuah tempat penukaran uang. Penyitaan di kafe Cipete menghasilkan temuan mata uang asing senilai SGD3,1 juta, US$889.965, dan uang tunai Rp259 juta yang setara Rp60 miliar, sekaligus membawa tiga pegawai kafe. Sementara itu, penindakan di money changer berujung pada penyitaan 16 paket mata uang asing dengan nilai mencapai Rp7,2 miliar yang kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah selaku pihak yang dikaitkan dalam pusaran kasus ini menyatakan sikapnya untuk patuh pada segala proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa tempat tinggal miliknya yang berlokasi di Sentul menjadi salah satu titik yang digeledah oleh tim penyidik kepolisian. "Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pihak Kejaksaan menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan prosedur hukum yang dijalankan secara adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"(proses hukum) yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menghargai kerja sama antarlembaga penegak hukum demi memberikan transparansi dan kejelasan informasi bagi publik. "Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.