Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Dokter Richard Lee
Masa penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mematangkan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum kasusnya bergulir di persidangan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Rabu (3/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil untuk memastikan sinkronisasi waktu pelimpahan tersangka dengan penuntut umum, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara transparan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa prosedur perpanjangan ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana demi kelancaran proses penyidikan.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Koordinasi antar-institusi kini terus diperkuat oleh kepolisian agar proses transisi penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten berjalan tanpa hambatan.
Persoalan hukum ini bermula dari tindakan Doktif yang gencar menguji kandungan produk skincare di laboratorium independen, hingga memicu konflik yang berujung pada laporan polisi.
Dokter Richard Lee sempat melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian diikuti laporan balik oleh Doktif ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Saat ini, dokter Richard Lee telah menyandang status tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya menjelang persidangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.