Polisi Pastikan Senjata Api di Kamar Hotel St Regis Legal

Share

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa senjata api yang ditemukan di kamar hotel St Regis, Jakarta Selatan, merupakan milik sah dari pria berinisial WH (47) yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala pada Rabu, 15 Juli 2026.

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan asal-usul senjata tersebut setelah jasad korban ditemukan di tempat kejadian perkara. Informasi ini dilansir dari Detikcom melalui keterangan resmi dari pihak humas kepolisian setempat.

"Perkembangan penyelidikan terkait orang yang ditemukan meninggal dunia dan ditemukan juga dengan senpi di TKP," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Aparat kepolisian mengonfirmasi kesesuaian antara identitas korban dengan dokumen resmi kepemilikan senjata api yang ditemukan di dalam kamar hotel tersebut.

"Terkait kepemilikan senjata api, kami sudah cek di TKP juga menemukan identitas korban dan juga menemukan senjata api. Kemudian juga kami menemukan surat senjata. Surat senjata ini sesuai dengan identitas si korban," jelasnya.

Keabsahan kepemilikan senjata ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan ilmiah, termasuk pencocokan data sidik jari yang melekat pada fisik senjata api.

"Kemudian setelah dicek memang senjata ini adalah senjata legal, yang bersangkutan memiliki senjata api," ungkapnya.

Berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik, sidik jari yang tertinggal di lokasi menegaskan bahwa korban merupakan individu terakhir yang memegang senjata tersebut.

"Kemudian dari hasil sidik jari di senjata yang ditemukan di TKP dibandingkan dengan sidik jari korban itu identik. Yang artinya bahwa yang memegang senjata api adalah korban," tutupnya.

Korban WH yang diketahui menjabat sebagai petinggi di sebuah perusahaan diduga kuat mengakhiri hidupnya sendiri saat menginap di kamar hotel tersebut, dan polisi menyatakan tidak ada indikasi tindak pidana.

"Dugaan meninggal dunia karena dugaannya ya mengakhiri hidupnya sendiri," kata Joko.

Pihak berwenang kemudian menutup pemeriksaan di TKP setelah memastikan tidak adanya keterlibatan pihak luar dalam peristiwa tersebut.

"Tidak ada (unsur kriminal), niat mengakhiri hidup sendiri," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author