Polisi Panggil Penyelenggara Night Ride Memicu Macet Bundaran HI

Share

Aparat kepolisian bakal memanggil pihak penyelenggara hingga selebgram yang terlibat dalam aksi konvoi pemotor atau night ride tak berizin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kegiatan pada Jumat (24/7/2026) malam tersebut memicu kemacetan parah hingga melumpuhkan arus lalu lintas di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin, seperti dilansir dari Detikcom.

Aksi yang berlangsung bertepatan dengan jam pulang kerja itu dipenuhi gerombolan pemotor hingga menutup jalur umum dan menerobos koridor bus Transjakarta. Beberapa peserta konvoi tampak mengabaikan aturan keselamatan dengan tidak memakai helm, menggunakan plat nomor, hingga memakai knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum.

Kepolisian menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku dan pihak penanggung jawab acara karena tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian.

"Iya nggak ada izin. Dipanggil (selebgram) di Polsek Menteng," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ari Setyo saat dihubungi, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan bahwa penindakan hukum berhak dilakukan terhadap para peserta maupun panitia lantaran dinilai telah meresahkan pengguna jalan lainnya.

"Iya bisa saja (ditindak). Mereka mengganggu ketertiban umum dan tidak ada izin," ujarnya.

Sementara itu, Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya sempat melakukan upaya pembubaran dan penertiban massa di beberapa titik sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

"23.52 WIB Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembubaran sekelompok pengendara motor yang berkumpul di depan Sarinah Plaza hingga menggunakan 3 lajur jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya," tulis akun TMC Polda Metro, Sabtu (25/7).

Penertiban berlanjut saat rombongan pemotor bergeser dan kembali memadati area pos polisi Bundaran HI menjelang Sabtu dini hari.

"00.40 WIB Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan imbauan kepada pengendara motor yang berkumpul di sekitaran depan Pos Pol Bundaran HI untuk segera melanjutkan perjalanannya karena dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: jakarta pusat kemacetan polisi
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author