Polda Sumsel Tangkap 137 Tersangka Kriminalitas Selama Mei 2026

Share

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan polres jajaran meringkus 137 tersangka tindak pidana curat, curas, dan curanmor sepanjang Mei 2026. Penindakan massal terhadap kasus kriminalitas konvensional ini berhasil mengamankan sebanyak 331 barang bukti kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan pada Jumat (5/6/2026). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, data kepolisian menunjukkan total laporan polisi yang diselesaikan mencapai 123 kasus.

"Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi hasil penindakan dengan jumlah 89 kasus, diikuti pencurian kendaraan bermotor sebanyak 20 kasus, dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus. Polisi menyita beragam barang bukti berupa kendaraan bermotor, dokumen, ponsel, mesin kerja, alat pembongkar, hingga senjata tajam.

Polrestabes Palembang mencatat pengungkapan tertinggi dengan 37 laporan, disusul Polres Lahat 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing 8 laporan. Kasus yang paling marak ditindak adalah pembobolan rumah kosong.

Optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat menjadi faktor kunci peningkatan efektivitas penanganan perkara penjahat jalanan ini di lapangan. Sekitar 60 persen dari seluruh tersangka yang ditangkap merupakan residivis kambuhan, sementara sisanya ialah pelaku baru.

"Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan," jelas AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi komplotan penjahat jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Para pelaku terancam hukuman Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 365 KUHP maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat," kata AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan demi menjamin kenyamanan aktivitas warga di ruang publik. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan penguatan patroli wilayah terus berjalan secara konsisten.

"Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.

Aparat kepolisian berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang kuat dan responsif di tengah masyarakat Sumatera Selatan. Upaya pengawasan di titik rawan kriminalitas kini semakin diperketat jajaran kepolisian.

"Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan," imbuh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author