Polda Riau Terapkan Pasal TPPU pada Tersangka Perdagangan Gading Gajah
Polda Riau menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan dua tersangka dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera yang dikembangkan dari pengungkapan sindikat satwa liar, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (11/6/2026).
Penetapan status tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik Kepolisian Daerah Riau menemukan indikasi kuat mengenai penyembunyian harta kekayaan yang berasal dari aktivitas ilegal perburuan satwa dilindungi.
"Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS," kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu menyatakan bahwa salah satu tersangka yakni FA teridentifikasi telah menjalankan aksi kejahatan lingkungan tersebut selama 12 tahun sebelum akhirnya tertangkap aparat kepolisian.
"Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS." imbuhnya.
Penelusuran rekam jejak keuangan oleh kepolisian menunjukkan perputaran dana haram dalam jumlah besar yang melibatkan transaksi antar-anggota jaringan penyelundup gading gajah.
"Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY," katanya.
Pihak berwajib juga memaparkan bahwa tersangka FA merupakan seorang penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat keterlibatan dalam kasus serupa.
"Tersangka FA ini adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019," katanya.
Dalam struktur sindikat ini, FA bertindak sebagai penyokong dana perburuan gajah di sembilan lokasi berbeda dan menjual hasilnya ke penadah di Kota Padang sebelum diteruskan menuju Surabaya.
"Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, seorang laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya," jelasnya.
Tersangka FS diidentifikasi mengendalikan jaringan pemasaran satwa eksotis dalam skala internasional dengan bantuan tersangka lain yang bertugas menjual komoditas ilegal tersebut.
"Hasil perburuan, FA menjual gading gajah tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirimkan dengan menggunakan jasa transportasi darat," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat aturan hukum pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.
"Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok. Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS," paparnya.
Sejumlah aset bernilai tinggi milik para tersangka berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta kendaraan operasional dan alat berat kini telah disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp 650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ucapnya.