PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Share

Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan menghadirkan 13 terdakwa dalam tiga berkas perkara terpisah. Sidang yang diketuai Hakim Sunaryanto tersebut menghadirkan 11 pengasuh, kepala sekolah Anita Palupy Indahsari, serta ketua yayasan Diyah Kusumastuti. Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa lembaga tanpa izin ini telah menerima sekitar 100 anak periode 2022-2026. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bentuk tindakan salah yang dialami para anak di lokasi tersebut selama masa pengasuhan.

"Perlakuan salah tersebut antara lain berupa mengikat anak, mencubit anak, memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke dalam bak air, serta mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap, sehingga anak mengalami ketakutan, menangis dan mengalami penderitaan fisik maupun psikis," kata JPU.

Tindakan pengikatan dan pembedongan bayi juga dilakukan para terdakwa saat anak-anak berada di area bermain maupun lantai. "Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare little aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata JPU Sigit Kristianto.

Sigit Kristianto menambahkan bahwa kondisi ruang kelas berukuran 3×4 meter diisi oleh kapasitas yang jauh melebihi batas wajar. "(Korban) Ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.

Selain kondisi ruangan yang terbatas, jaksa membeberkan adanya tindakan pengasuh yang memasukkan kepala korban ke dalam air. "Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar JPU. Jaksa juga membeberkan bahwa para terdakwa memberikan makanan sisa yang diolah kembali untuk konsumsi anak-anak asuh.

"Terkadang, makanan sisa anak kelas TK, nasinya dikumpulkan lagi. Kemudian dimasak menjadi bubur, lalu diberikan kepada anak-anak lainnya," ucap jaksa.

Kasus ini terungkap dari laporan mantan pengasuh, Dian Novitasari, yang mengundurkan diri dan membayar Rp3 juta untuk mengambil ijazahnya. "Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis. Bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi.

Pengasuh itu adalah terdakwa Devina dan terdakwa Fitri," kata JPU. Persidangan mengungkap fakta bahwa tindakan pengikatan anak-anak merupakan arahan langsung dari pihak pimpinan yayasan.

"Apabila terdapat terdakwa yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh Diyah Kusumastuti dan Anita Palupi Indahsari," kata JPU.

Instruksi tersebut disampaikan secara langsung oleh Diyah Kusumastuti atau kepala sekolah kepada para pengasuh di ruang kelas. "Ditali aja dek, biar aman," kata JPU menirukan perintah Ketua Yayasan Atau Kepala Sekolah Little Aresha.

Instruksi senada kembali ditegaskan jaksa saat membacakan berkas dakwaan untuk terdakwa Diyah Kusumastuti. "ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana," tutur JPU menirukan instruksi Diyah.

Pihak Diyah Kusumastuti juga kerap meminta pengasuh membedong anak agar tidak banyak bertingkah di dalam ruangan. "dibedong aja biar tidak banyak gerak," tutur JPU menirukan instruksi Diyah. Merespons pembacaan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Tidak ada (eksepsi) yang mulia," ujar salah satu Kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian memastikan pernyataan kuasa hukum terdakwa sebelum melanjutkan tahapan persidangan berikutnya. "Baik, jadi tidak ada keberatan atau perlawanan ya," jawab ketua majelis hakim, Sunaryanto. Penasihat hukum Diyah Kusumastuti menyampaikan hal senada terkait sikap pihak mereka atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Terima kasih Majelis, kami tidak melakukan eksepsi," terang kuasa hukum Diyah.

Sunaryanto kemudian menutup sesi pembacaan dakwaan dan menjadwalkan agenda persidangan selanjutnya untuk pembuktian. "Baik berarti tidak ada perlawanan dari terdakwa ya. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pembuktian," jawab ketua Majelis hakim, Sunaryanto.

Seusai persidangan, jaksa penuntut umum memberikan rincian tambahan mengenai penerapan pasal dakwaan terhadap pimpinan yayasan. "Sama (dakwaannya dengan 11 terdakwa sebelumnya), iya (ada penambahan unsur memerintahkan dan pembiaran)," terang Sigit.

Atas perbuatannya, 11 pengasuh didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C dan Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sedangkan Diyah Kusumastuti dan Anita Palupy juga didakwa terkait izin UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Konsumen. Sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author