Polda Riau Jerat Dua Perdagang Gading Gajah dengan Pasal TPPU

Share

Kepolisian Daerah Riau menjerat dua tersangka jaringan perdagangan gading gajah Sumatera berinisial FA (62) dan FS (43) dengan tindak pidana pencucian uang pada Kamis (11/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan transaksi aliran dana fantastis dari hasil kejahatan lingkungan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidikan tersebut mengungkap adanya puluhan transaksi keuangan yang bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat merupakan hasil perburuan satwa ilegal dilindungi. Dana tersebut mengalir dalam jaringan sindikat secara terstruktur.

"Berdasarkan hasil analisis, penyidik menemukan aliran dana dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Penetapan status tersangka baru ini didasarkan pada temuan bukti awal yang kuat mengenai upaya penyamaran aset hasil kejahatan. Kedua tersangka sebelumnya telah ditahan atas kasus perburuan satwa liar.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan FA and FS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka ini diduga kuat menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut," imbuh Kombes Ade Kuncoro Wahyu.

Aliran dana tersebut diketahui mengalir dari seorang pembeli berinisial HY di Padang kepada FA, setelah menerima pasokan gading gajah dari jaringan pemburu. FA sendiri tercatat sebagai residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2022 lalu.

"Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil kita amankan di wilayah Kampar," imbuh Kombes Ade Kuncoro Wahyu.

Aktivitas ilegal kelompok ini teridentifikasi telah beroperasi di sedikitnya sembilan lokasi perburuan berbeda di wilayah Sumatera sejak tahun 2024 hingga 2026. FA mengendalikan operasional para pemburu dengan menyalurkan dana tunai maupun transfer bank.

"Setelah gajah dibunuh dan gadingnya diambil, FA menjual gading tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan menggunakan jasa transportasi darat," imbuh Kombes Ade Kuncoro Wahyu.

Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku pengalihan harta hasil tindak pidana terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VII.

"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari metode follow the money. Artinya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku utama di lapangan secara represif, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegas Kombes Ade Kuncoro Wahyu.

Penerapan strategi penegakan hukum Green Financial Crime ini diharapkan mampu memutus rantai ekonomi sindikat perdagangan satwa. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author