Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang Satwa Liar
Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bersumber dari perdagangan satwa liar ilegal, Kamis (11/6/2026). Pengungkapan ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom, merupakan pengembangan dari kasus korporasi ilegal sebelumnya yang melibatkan belasan tersangka.
Pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan sindikat perdagangan satwa yang kemudian memicu penyelidikan aliran dana. Polisi menemukan bukti bahwa para pelaku menyamarkan kekayaan hasil kejahatan mereka sejak bertahun-tahun lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah mengantongi bukti yang kuat.
"Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS," kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026).
Harta kekayaan yang disamarkan oleh kedua tersangka berasal dari bisnis ilegal perburuan gading gajah. Salah satu tersangka tercatat telah melakukan aksi kriminal ini dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya tertangkap.
"Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS." imbuhnya.
Penyelidikan terhadap rekening bank mengungkap adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar. Berdasarkan data perbankan, aliran dana tersebut dikirimkan dalam puluhan kali transaksi kepada salah satu tersangka.
"Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY," katanya.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa aliran dana jumbo tersebut disokong oleh beberapa nama yang berada di dalam jaringan yang sama.
"Tersangka FA ini adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019," katanya.
Dalam peta kejahatan ini, FA memiliki peran krusial di lapangan, termasuk mendanai para pemburu di wilayah Kampar sebelum dirinya ditangkap petugas.
"Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, seorang laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya," jelasnya.
Perburuan gajah Sumatera ini tercatat menyebar di sembilan lokasi berbeda dalam dua tahun terakhir, di mana gading hasil buruan dikirimkan menggunakan jalur darat ke wilayah lain.
"Hasil perburuan, FA menjual gading gajah tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirimkan dengan menggunakan jasa transportasi darat," katanya.
Jaringan ini melebar hingga ke Surabaya, tempat FS bertindak sebagai otak utama dari perdagangan komoditas satwa dilindungi tersebut hingga ke level internasional.
"Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok. Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS," paparnya.
Dari penelusuran aset, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah hingga kendaraan dan alat berat.
"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp 650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ucapnya.
Selain menyita aset fisik, kepolisian turut mengamankan dokumen-dokumen penting berupa rekening koran dari berbagai bank serta surat perjanjian penjaminan kendaraan sebagai penguat bukti persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori VII.