Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru

Share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar pria berinisial IM (24) di sebuah hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, serta menyita 6,94 kilogram sabu dan 969 vape narkoba dari jaringan Malaysia, seperti dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Malaysia melalui Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (30/5). Petugas kepolisian kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis untuk menyisir wilayah perairan Teluk Latak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa petugas sempat kehilangan jejak target di lokasi awal sebelum akhirnya melakukan pengejaran ke arah Pekanbaru.

"Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru," lanjut Kombes Putu.

Pengejaran berakhir sekitar pukul 13.00 WIB ketika petugas mencegat tersangka IM yang sedang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih di halaman hotel. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan dua tas berlogo World Star berisi tujuh bungkus besar sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

Selain menyita narkotika dan mobil, aparat keamanan juga mengamankan dua unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya. Kepolisian saat ini masih mengembangkan penyelidikan guna memburu pelaku lain.

"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu," imbuhnya.

Polda Riau mengalkulasikan bahwa penggagalan peredaran komoditas ilegal ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu warga dari dampak buruk narkotika. Pihak berwajib juga menaksir total nilai material dari seluruh barang bukti yang disita tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat," kata Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IM mengaku sudah tiga kali menjadi kurir penjemput narkoba atas perintah seseorang bernama Long Chu. Pada aksi pertama dan kedua, IM mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp2 juta, sedangkan untuk aksi ketiga ini ia belum menerima pembayaran karena sistem pengupahan baru dilakukan setelah pekerjaan selesai.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author