Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kriminal Melalui Aplikasi Hot51
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik perjudian daring, pornografi digital, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dioperasikan melalui aplikasi siaran langsung Hot51, seperti dilansir dari Detik iNET.
Penyidikan perkara ini membuahkan penetapan delapan tersangka perorangan serta lima tersangka korporasi oleh pihak kepolisian. Aparat juga menetapkan seorang warga negara asing asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO), memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang tunai senilai Rp14,9 miliar.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memaparkan bahwa platform tersebut disalahgunakan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal dan penayangan konten dewasa.
"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Asep.
Aplikasi Hot51 sendiri sebenarnya merupakan platform hiburan yang memfasilitasi interaksi pengguna dengan host dan pengiriman hadiah virtual menggunakan koin digital. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya penyalahgunaan fitur-fitur tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa fungsi aplikasi ini telah bergeser dari sekadar platform hiburan biasa.
"Aplikasi Hot51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi," ujar Iman.
Penyelidikan siber yang dilanjutkan dengan pelacakan aliran dana mengungkap skema penyamaran transaksi keuangan melalui payment gateway dan perusahaan cangkang. Penonton siaran dewasa diarahkan ke situs khusus untuk melakukan deposit, dengan perputaran dana ekosistem tersebut mencapai Rp559,8 miliar.
Iman mengonfirmasi adanya upaya manipulasi terhadap sistem keuangan formal untuk mendistribusikan uang hasil operasi ilegal tersebut.
"Sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional," kata Iman.
Aparat kini memfokuskan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan korporasi penyedia jasa keuangan ilegal ini.
"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ujar Iman.
Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus penyamaran dana dan siaran ilegal pada aplikasi Hot51 tersebut.