Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Tambang Ilegal RS

Share

Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan seorang pria berinisial RS atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba). RS diketahui bertindak sebagai pihak yang menjual serta mengangkut hasil tambang dari pemegang izin tidak sah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (9/8/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup. RS disangkakan melakukan aktivitas pengolahan hingga penjualan komoditas tambang tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

"RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dittahti Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," ungkapnya.

Masa penahanan terhadap RS dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Agustus 2026. Hingga kini, penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain serta detail perkara tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author