Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan paket umrah oleh agensi Hanania Travel. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka.
Masyarakat yang dirugikan dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti pendukung. Selain itu, kepolisian juga menyediakan layanan komunikasi melalui nomor WhatsApp 0813-1400-141, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penipuan oleh Hanania Group. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar.
Budi menjelaskan bahwa para korban dalam laporan tersebut sudah melunasi pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, tetapi tidak diberangkatkan ke tanah suci sesuai jadwal yang dijanjikan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan pimpinan perusahaan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelas Kombes Budi Hermanto.
Kepolisian saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta menghimpun alat bukti pendukung. Penyidik juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam sindikat dugaan penipuan ini.
Sementara itu, laporan kedua datang dari pelapor berinisial NN yang mewakili dua orang korban. NN mengaku menderita kerugian materi sebesar Rp 78,8 juta setelah gagal berangkat umrah.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kombes Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang. Jeratan hukum tersebut mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.