Ketua PBNU Tanggapi Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap di Kantor
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi menanggapi penangkapan Kepala Inspektorat Banda Aceh bersama pasangan sejenis di kantor pada Rabu, 12 Agustus 2026. Fahrur Rozi menyatakan peristiwa tersebut patut disayangkan apabila terbukti benar, mengingat pejabat publik harus menjadi teladan masyarakat, dan proses hukum harus mengikuti aturan setempat. Menurut data dilansir dari Detikcom, Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (52) beserta pasangannya AM (22) ditangkap oleh polisi syariah setelah menerima laporan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor setelah jam kerja.
FD dan AM ditemukan di ruang kerja FD, dan FD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan.
Fahrur Rozi meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Kalau benar hal itu terbukti, tentu sangat disayangkan karena menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan," ujar Fahrur Rozi, Ketua PBNU.
Dia menegaskan karena kasus ini terjadi di Aceh, proses hukum harus berlandaskan Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah tersebut. "Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku," tambah Fahrur Rozi.
Fahrur juga menegaskan sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional, termasuk kemungkinan sanksi kepegawaian jika yang bersangkutan terbukti bersalah. "Jika terbukti bersalah, sanksinya juga harus tegas dan proporsional, termasuk sanksi kepegawaian," kata Fahrur Rozi. PBNU mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
"Yang penting, kita mendukung hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif," tutup Fahrur Rozi.