Polda Metro Jaya Sebut Tuduhan Pencurian Karyawan Percetakan Hanya Modus
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa tuduhan pencurian terhadap tiga karyawan percetakan yang disekap di Jakarta Pusat merupakan modus operandi para tersangka untuk melakukan pemerasan, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026). Aparat kepolisian hingga kini belum menemukan bukti yang mendukung laporan kehilangan barang yang dituduhkan oleh pemilik percetakan terhadap para pekerjanya tersebut. "Sampai dengan hari ini, dalam proses penyidikan juga, kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa data atau petunjuk yang mengarah pada tindak pidana pencurian oleh para korban belum didapatkan oleh penyidik.
"Dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud," jelas Iman. Penyidikan yang berjalan menempatkan argumen kehilangan barang tersebut murni sebagai skenario untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
"Sehingga sampai dengan hari ini, based on proses penyidikan yang kami lakukan, itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan," imbuhnya. Sebelumnya, pemilik tempat usaha yang kini berstatus tersangka sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengadukan pekerjanya atas dugaan tindak pidana pencurian.
"Iya bener ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Rabu (1/7). Roby menjelaskan bahwa berkas pengaduan yang diserahkan oleh pihak pengusaha tersebut kini sedang diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik. "Laporan terkait pencurian," ujarnya.
Kasus ini bermula saat tiga pekerja disekap selama 21 hari setelah dituduh mengambil pelat cetak senilai Rp 250 juta, di mana kaki mereka diborgol serta tidak diberikan makanan selama tiga hari.
Polres Metro Jakarta Pusat kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari lima pria dan dua wanita berinisial CML serta II. "Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung. Tersangka berinisial AI, S, AYL, dan CML mulai ditahan sejak Sabtu (27/6), sedangkan MML, NHJ, dan II menyusul ditahan sejak Minggu (28/6) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, hingga penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.