Polda Metro Jaya Geledah Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam demi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tindakan hukum ini melibatkan petugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tiba di lokasi sekitar pukul 23.15 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum di ruko tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum merinci hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar (ada penggeledahan)," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Sebelum operasi ini dilakukan, aparat kepolisian telah menyisir sejumlah lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026). Lokasi yang menjadi sasaran sebelumnya meliputi sebuah tempat penukaran uang (money changer), kafe de'Clan Signature di Cipete, hingga sebuah rumah tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari serangkaian penggeledahan terdahulu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan serta valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Langkah ini diambil karena penyelidikan mencakup tiga kasus dugaan korupsi sekaligus.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penanganan perkara-perkara ini dilakukan melalui kerja sama investigasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan padamnya listrik (blackout), kasus korupsi ASABRI, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha BUMN Krakatau Steel, yaitu PT KNI.