Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Senilai Rp 71 Miliar

Share

Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap perempuan berinisial JNK (27) atas dugaan tindak pidana arisan online fiktif yang merugikan 140 korban dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (12/8/2026). Tersangka JNK yang merupakan warga asal Bali tersebut menjalankan skema penipuan dengan memanfaatkan akun media sosial untuk mempromosikan program investasi dan arisan bodong kepada masyarakat luas. "Untuk tersangka, kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun), yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP," kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto saat rilis seperti dilansir detikJatim, Rabu (12/8/2026).

Pelaku membujuk para calon korban dengan mencantumkan berbagai klaim keandalan dan legalitas palsu agar skema yang ditawarkannya terlihat resmi serta amanah.

"Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanah, dan testimoni riil, sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member," ungkap Bimo. Dalam pengoperasiannya, JNK dibantu oleh tiga orang admin yang bertugas mengumpulkan data pribadi calon anggota seperti KTP dan akun media sosial untuk dimasukkan ke grup WhatsApp, serta mengimingi bonus keuntungan hingga 10 persen.

"Dalam pelaksanaannya, Tersangka JNK selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member," kata Bimo. Guna menjaga manipulasi tersebut tetap berjalan, tersangka bahkan rela merekayasa lalu lintas keuangan menggunakan uang pribadinya agar pencairan imbal hasil tampak berjalan normal.

"Dengan pola tersebut, Tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih," ungkap Bimo. Aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, beberapa laptop dan ponsel, akun bank swasta, serta tiga unit kendaraan bermotor mencakup BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

"Serta pencucian uangnya, ada tiga mobil yang kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush, dan satu mobil Honda Brio. Dan tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semua aset yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran grup percakapan, sebanyak 140 korban terdeteksi tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua.

"Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerja sama dengan perbankan, keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar," ungkap Bimo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author