Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Asusila di Karawang
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila sesama jenis di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Kabupaten Karawang, setelah rekaman videonya viral di media sosial.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap para pelaku yang terlibat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara, Selasa (9/6/2026).
Proses hukum ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi demi mendalami peristiwa tersebut, termasuk pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, rekaman video berdurasi 12 detik yang menampilkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman itu diambil pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pihak kepolisian kemudian melakukan langkah lanjutan dengan menjalin komunikasi bersama kejaksaan guna menentukan pasal pidana yang tepat bagi ketiga tersangka.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.