Polda Jabar Tangkap Tersangka Penganiayaan Taufik Hidayat di Ciparay
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus Taufik Hidayat (30), tersangka dugaan kasus penganiayaan serta penyekapan wanita berinisial YTR, di Komplek Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Rabu (24/6/2026).
Penangkapan ini menegaskan bahwa tersangka tidak menyerahkan diri ke pihak berwajib, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan pengejaran dilakukan oleh petugas hingga ke kediaman kerabat tersangka.
"Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya," kata Hendra, Kabid Humas Polda Jabar.
Pernyataan resmi ini sekaligus mengklarifikasi cerita Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan tersangka, yang mengklaim Taufik menyerahkan diri lewat perantara dirinya. Pihak kepolisian kini berencana melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut dengan memeriksa saksi terkait.
"Iya itu salah satu saksi akan kita lakukan pemeriksaan. Ini secara visual sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan ada tindak lanjut lagi," terang Hendra, Kabid Humas Polda Jabar.
Sebelum penangkapan terjadi, Dadang mengungkapkan bahwa Taufik berulang kali menghubunginya menggunakan nomor WhatsApp yang kerap berganti. Tersangka mengeluh tertekan karena kasus hukumnya menjadi viral di media sosial, lalu meminta perlindungan kepada mantan atasannya tersebut.
"Jadi ya sudah, gini aja. Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek, saya bilang gitu," ujar Dadang, Mantan Atasan Tersangka.
Dadang menilai tindakan bersembunyi di tengah perhatian publik sangat berisiko tinggi bagi tersangka. Ia kemudian memberikan pilihan kepada Taufik untuk menyerah secara sukarela atau berhadapan dengan risiko ditangkap paksa oleh masyarakat maupun aparat kepolisian.