Polda Jabar Tangkap Buron Kasus Penyekapan di Bandung

Share

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR (29), di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.

Penangkapan terhadap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan setelah ia diduga menyekap korban selama hampir tiga tahun di sebuah indekos daerah Cileunyi hingga mengalami luka berat permanen, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Petugas kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka melalui pemantauan aktivitas digital serta pergerakan fisiknya yang mulai terendus sejak Selasa pagi. Langkah pengepungan oleh tim gabungan Polda Jabar dilakukan di sebuah kompleks perumahan setelah lokasi persembunyiannya dipastikan.

Tersangka akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada pukul 18.30 WIB dan kini ditahan di sel khusus Mapolda Jabar dengan pengawasan kamera pemantau selama 24 jam penuh.

"Bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Sebelum tertangkap, Taufik Hidayat dilaporkan sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi. Namun, ia kemudian memilih kembali ke Jawa Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya di Majalaya karena merasa dicurigai oleh orang-orang di sekitar lokasi pelarian pertamanya.

"Yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," ujar Irjen Rudi Setiawan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author