Polda Jabar Selidiki Dugaan Korban Lain Penganiayaan di Bandung

Share

Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan adanya korban lain dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Penyelidikan ini dilakukan setelah kepolisian memantau sejumlah unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (24/6/2026).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ruang pelaporan telah dibuka lebar bagi masyarakat luas yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka. Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menerima laporan resmi dari para netizen yang mengklaim diri sebagai korban di media sosial tersebut.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Pemberitahuan resmi mengenai mekanisme pengaduan juga telah disebarluaskan oleh kepolisian agar mempermudah masyarakat. Warga yang memiliki informasi tambahan dapat mendatangi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau menghubungi layanan call center.

"Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kami," ujarnya.

Pendalaman terhadap motif penahanan dan kekerasan yang menimpa mantan kekasih tersangka tersebut masih terus berjalan. Polisi menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi terus diintensifkan demi mengungkap perkara ini secara transparan.

"Penyidk masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka," katanya.

Tersangka Taufik Hidayat sebelumnya berhasil ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Penahanan intensif kini sedang berjalan di Mapolda Jabar guna mengungkap seluruh fakta kekerasan.

Respons emosional datang dari pihak keluarga korban yang melihat langsung dampak buruk dari tindakan penganiayaan tersebut. Keluarga menilai perbuatan tersangka telah merusak masa depan korban yang masih berusia muda.

"Kami ingin pelaku di hukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujar Erni Heryadi, bibi korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author