Polda Jabar Buru Mantan Debt Collector Penganiaya Wanita di Cileunyi

Share

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk memburu Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Aparat kepolisian kini telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) demi mempersempit ruang gerak tersangka. Berdasarkan hasil identifikasi awal dari pihak kepolisian, Taufik Hidayat diketahui memiliki rekam jejak pekerjaan sebagai penagih utang.

Penyelidikan mendalam saat ini diarahkan untuk menelusuri jejak masa lalu tersangka melalui sejumlah perusahaan penagihan. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan pihak kepolisian bakal mendalami seluruh rekam jejak pelaku selama berprofesi tersebut.

"Pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata Rudi, di RSHS Bandung, usai menengok YTR, Selasa (23/6).

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah korporasi tempat tersangka pernah bekerja. Langkah ini diambil guna mengumpulkan informasi sekecil apa pun mengenai perilaku dan titik keberadaan Taufik.

"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," kata dia.

Pengejaran intensif ini melibatkan berbagai satuan khusus di bawah naungan Polda Jabar. Tim gabungan yang dibentuk tidak hanya berfokus pada pidana umum, melainkan juga menelisik potensi pelanggaran lain seperti tindak pidana narkotika dan aktivitas siber.

"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus," katanya.

Di sisi lain, penanganan terhadap para saksi dan korban kini mendapatkan pengawalan ketat dari lembaga negara. Polda Jabar telah berkoordinasi secara resmi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan mereka.

"Sekali lagi, Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," kata dia.

Dilansir dari CNN Indonesia, korban YTR diduga menjadi korban penyekapan sekaligus penganiayaan oleh tersangka yang merupakan kekasihnya sendiri selama tiga tahun di sebuah kamar kos. Akibat tindakan kekerasan ekstrem tersebut, perempuan berusia 29 tahun itu menderita luka berat fisik yang permanen.

Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat sejak Jumat, 12 Juni 2026. Menurut keterangan kakak korban, Melanie Silviani, saat ini YTR masih menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author