Polda Banten Menangkap Dua Perempuan Terkait Penipuan Haji Furoda Rp7,65 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menangkap dua perempuan berinisial NN dan NZ atas dugaan penipuan paket haji khusus Mujamalah atau Furoda fasilitas VIP dengan total kerugian korban mencapai Rp7,65 miliar pada Juni 2026.
Aksi penipuan ini menyasar seorang pengusaha asal Kabupaten Serang berinisial AW yang berniat mendaftarkan belasan jemaah untuk berangkat ke tanah suci. Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan resmi dari korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade antara lain hotel, makanan, dan transportasi," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (26/6/2026).
Setelah pembicaraan awal mengenai peningkatan fasilitas, pihak penyelenggara dan korban menyepakati kenaikan biaya pendaftaran. Korban kemudian mendaftarkan 19 orang untuk paket yang telah ditingkatkan layanannya tersebut.
"Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 7,65 miliar dari total Rp 8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara," katanya.
Para jemaah awalnya dijadwalkan bertolak ke Arab Saudi pada pertengahan Mei lalu. Namun, keberangkatan tersebut batal terlaksana karena alasan administratif dari pihak tersangka.
"Korban seharusnya berangkat pada 16 Mei 2026, namun tidak pernah terjadi. Tersangka menyebut ada keterlambatan visa calon jemaah," jelasnya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa alasan mengenai dokumen perjalanan terus diberikan oleh kedua pelaku kepada korban. Kendati demikian, visa yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga menimbulkan kerugian materi yang besar.
"Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, salah satu tersangka tidak kooperatif terhadap panggilan kepolisian. Petugas kemudian mengendus adanya upaya dari pelaku untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Maruli mengatakan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. NZ diduga akan melarikan diri ke luar negeri," ungkapnya.
Polisi segera melakukan tindakan pengejaran berdasarkan informasi pergerakan pelaku. Pelarian NZ berakhir setelah petugas mengamankannya di wilayah Tangerang.
"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang," katanya.
Di lokasi penggerebekan yang sama, polisi juga mengamankan rekan pelaku yang turut terlibat dalam skema penipuan ini. Keduanya saat ini mendekam di rumah tahanan demi kepentingan penyidikan.
"Di apartemen itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial NN. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Penyidik membeberkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjaring korbannya. Tersangka NN bertugas membujuk korban dengan kedok memiliki perusahaan travel, sedangkan NZ bertugas mengelola aliran dana keuangan.
"Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara modus tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban," ungkapnya.
Aparat penegak hukum telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian di persidangan. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana and/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," terangnya.