Polda Banten Ringkus 290 Tersangka Pencurian Selama Semester I 2026
Sebanyak 290 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Banten dan jajaran polres setelah berhasil mengungkap 212 kasus pencurian selama semester pertama tahun 2026 sejak Januari lalu.
Keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 ini dilansir dari Detikcom. Berdasarkan data kepolisian, total kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat akibat rentetan kriminalitas tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,15 miliar.
Aparat kepolisian mencatat bahwa penanganan perkara kriminalitas C3 ini didasarkan pada ratusan laporan dari masyarakat yang masuk ke meja penyidik sepanjang paruh pertama tahun ini.
"Selama semester I tahun 2026, kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (29/6/2026).
Dari keseluruhan kasus yang dibongkar, perkara curat menjadi kriminalitas yang paling mendominasi dengan jumlah 123 kasus dan 137 tersangka. Untuk kasus curanmor tercatat ada 76 kasus dengan 138 tersangka, sedangkan untuk kasus curas diselesaikan sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka.
"Kami telah mengamankan 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Keberhasilan jajaran kepolisian dalam membongkar ratusan kasus kejahatan konvensional ini disebut sebagai wujud nyata dari komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pihak kepolisian juga meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam mengantisipasi potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar mereka.
"Kami imbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110," ucap Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.