Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Ijazah Jokowi di Jakarta Selatan
Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menyasar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menggunakan dua pasal dalam Undang-undang ITE (UU ITE) dalam dakwaan terhadap Tifa.
Pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan relevansi penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
"Iya, kami menguji pasalnya. Kami menerima dakwaan itu ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya dengan Dokter Tifa," ujar Alkatiri kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Alkatiri menjelaskan bahwa ijazah merupakan produk pemerintah sehingga tidak dapat dikenai UU ITE, melainkan harus menggunakan KUHP atau undang-undang lain terkait dokumen resmi pemerintah.
"Ijazah itu kan produk pemerintah. Enggak bisa diterapkan UU ITE. Kayak ada orang yang palsukan KTP, itu enggak bisa pakai UU ITE, harus KUHP atau UU Dukcapil," tambah dia.
Sidang pertama gugatan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama yang menguji upaya perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan baru di kasus yang sama akan diputuskan Jumat (21/8/2026).
Gugatan pertama menyoroti keberatan karena JPU membuat dakwaan baru tanpa perintah hakim setelah putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Praperadilan pertama itu masalah jaksa karena tidak mengajukan banding. Di putusan selanya tidak ada perintah hakim untuk itu (membuat dakwaan baru)," jelas Alkatiri.
Di sisi lain, JPU yang diwakili oleh Inda Putri Manurung menyatakan pembuatan dakwaan baru sah dan merujuk pada Pasal 75 ayat (4) KUHAP sebagai opsi menolak putusan sela.
"Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya," ujar Putri saat persidangan pada Kamis (13/8/2026).
Selain itu, pada sidang lanjutan praperadilan Rabu (19/8/2026), Dokter Tifa menyoroti pembacaan kesimpulan JPU yang masih mengaitkan dirinya dengan status P21, sehingga ia khawatir jika petitum gugatan tidak dikabulkan maka akan disandera sebagai terdakwa.
"Kalau praperadilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam petitum kami, artinya saya disandera sebagai terdakwa dengan sewenang-wenang," ujar Tifa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.