PN Tanjungkarang Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Putusan ini membuat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap dinyatakan sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Windana dilansir detikSumbagsel, Rabu (3/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai argumen dari pemohon mengenai keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang kewenangan mutlak dalam proses penghitungan kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi.
Lembaga penegak hukum dinilai tetap memiliki keabsahan untuk memakai laporan hasil audit dari instansi lain yang berwenang, seperti BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang sudah tersertifikasi. Di samping itu, hakim menekankan bahwa hasil audit kerugian negara bukan menjadi satu-satunya alat bukti yang mutlak diperlukan dalam penanganan perkara korupsi.
Dua alat bukti yang diajukan oleh tim penyidik Kejati Lampung dipandang oleh majelis hakim telah memenuhi semua regulasi hukum yang berlaku. Atas dasar kesesuaian tersebut, tindakan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap Arinal dideklarasikan sah oleh pengadilan.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dari Arinal menyatakan pihak mereka tetap menghormati keputusan yang diambil oleh pengadilan, kendati terdapat perbedaan dari sisi pandangan hukum.
"Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum dan biar publik yang menilainya," ujar Henry.