PN Situbondo Vonis Ayah dan Paman Pemerkosa Anak 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa BH (42) dan BS (42) atas kasus pemerkosaan berlanjut terhadap gadis berusia 17 tahun pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hukuman berat tersebut dijatuhkan karena BH merupakan ayah kandung korban, sedangkan BS adalah paman korban. Putusan hakim ini melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut BH selama 19 tahun penjara dan BS selama 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis, menegaskan kejahatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah di dalam persidangan.
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan kuasa hukum dan menyatakan tidak ada hal yang meringankan. Hakim meninjau pertanggungjawaban orang tua dari nilai-nilai agama bahwa seorang ayah memiliki kewajiban menjaga, mendidik, serta melindungi anak. Tindakan pelaku dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Dampak psikologis korban juga menjadi pertimbangan mendasar majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami trauma mendalam berupa kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur, gangguan makan, hingga rasa malu terhadap lingkungan sosialnya.
"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujar Haris.
Kasus kekerasan seksual berantai ini pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal Desember 2025. Usai penangkapan, Polres Situbondo menahan BH dan BS hingga penanganan perkara ini berlanjut ke meja hijau.